Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMK Negeri 1 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2026/2027
Kabar gembira bagi Anda yang ingin melangkah menuju dunia vokasi yang profesional! SMK Negeri 1 Bandar Lampung secara resmi telah mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Di bawah pimpinan Kepala Sekolah Dr. Armina, M.Pd., sekolah siap menyambut kehadiran putra-putri terbaik untuk dididik menjadi lulusan yang kompeten dan berkarakter.

Penting untuk dicatat bahwa seluruh rangkaian proses SPMB ini GRATIS tanpa dipungut biaya, dan sekolah dengan tegas menolak segala bentuk praktik “titip” maupun “jasa titip” (Jastip).
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2026/2027
Pastikan Anda mencatat dengan saksama rentetan waktu pelaksanaan SPMB berikut agar tidak tertinggal:
- Masa Pendaftaran: 15 – 19 Juni 2026.
- Pelaksanaan Tes Bakat & Minat: 20 Juni 2026.
- Pengumuman Resmi Kelulusan: 24 Juni 2026.
- Daftar Ulang / Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2026.
- Hari Pertama Sekolah & MPLS: 13 – 17 Juli 2026.

Daya Tampung dan Kompetensi Keahlian
Pada penerimaan tahun ini, SMK Negeri 1 Bandar Lampung menyediakan kuota untuk 504 murid yang terbagi ke dalam 14 Rombongan Belajar (Rombel) dari 8 program keahlian unggulan. Berikut rinciannya:
| No | Kompetensi / Program Keahlian | Jumlah Rombel | Total Daya Tampung |
| 1 | Akuntansi dan Keuangan Lembaga | 2 | 72 murid |
| 2 | Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis | 2 | 72 murid |
| 3 | Pemasaran | 1 | 36 murid |
| 4 | Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi | 3 | 108 murid |
| 5 | Desain Komunikasi Visual | 2 | 72 murid |
| 6 | Animasi | 2 | 72 murid |
| 7 | Kuliner | 1 | 36 murid |
| 8 | Busana | 1 | 36 murid |

Syarat Pendaftaran Calon Murid
Calon murid diwajibkan untuk mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan fisik (Asli & Foto Copy di dalam map terpisah) berikut ini:
- Telah dinyatakan lulus dengan bukti Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B.
- Batas usia pendaftar paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli 2026.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal mendaftar.
- Akte Kelahiran.
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sejumlah 2 lembar.
- Rapor asli dan foto copy legalisir mulai dari semester 1 hingga 5.
- Surat Keterangan Tidak buta warna resmi dari puskesmas atau rumah sakit.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000 dari pihak orang tua.
- Surat Keterangan Akreditasi dari Sekolah asal yang telah dilegalisir.
- Bagi Jalur Prestasi: Menyertakan bukti penghargaan akademik/non-akademik (minimal tingkat kabupaten/kota) yang terbit paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak mendaftar.
- Bagi Afirmasi/Tidak Mampu: Menyertakan bukti keikutsertaan program PIP, PKH, atau KKS. Catatan: Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan SKTM tidak berlaku untuk jalur ini.
- Bagi Penyandang Disabilitas: Melampirkan kartu disabilitas resmi dan surat keterangan dari dokter/spesialis terkait.

Alur Pendaftaran dan Penilaian
Pendaftaran wajib dilakukan secara daring (online) dengan ukuran file unggahan maksimal 1.024 KB per dokumen. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses portal pendaftaran di situs resmi https://lampung.spmb.id/.
- Pilih jenjang pendidikan SMK dan tentukan salah satu kompetensi keahlian yang dituju.
- Isi kelengkapan data diri pada menu daftar.
- Unduh, isi dengan lengkap, dan tandatangani SPTJM bermaterai sebelum diunggah kembali.
- Unggah seluruh hasil pindaian dokumen persyaratan yang diminta ke dalam sistem.
- Cetak bukti pendaftaran online dalam 2 rangkap.
- Bawa seluruh berkas asli dan foto copy ke sekolah untuk melalui proses verifikasi langsung.
- Ikuti Tes Bakat & Minat di sekolah sesuai jadwal yang didapatkan saat registrasi.
- Pantau hasil akhir kelulusan di situs SPMB Online.
Kriteria Penilaian Tambahan: Penilaian kelulusan calon murid akan dihitung berdasarkan akumulasi jumlah nilai 7 mata pelajaran pada rapor semester 1-5 (Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS), status akreditasi sekolah asal, bobot nilai prestasi, dan skor tes bakat/minat.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Calon murid tidak diperkenankan mencabut berkas, membatalkan, atau berpindah pilihan setelah data berhasil diverifikasi oleh sistem.














