A. SYARAT PENDAFTARAN
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2020;
3. Tidak Buta Warna (dibuktikan dengan surat pernyataan dan atau surat keterangan) khusus untuk kompetensi keahlian (jurusan) : Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Multimedia, Animasi, Tata Boga dan Tata Busana
B. JALUR PENDAFTARAN
Dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online penuh)
C. WAKTU PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, MPLS DAN AWAL PBM
1. Pendaftaran Online : 15 - 18 Juni 2020
2. Verifikasi data calon peserta : 18 – 20 Juni 2020
3. Pengumuman Hasil Seleksi : 22 Juni 2020
4. Daftar Ulang : 22 - 24 Juni 2020
5. MPLS : 13 - 15 Juli 2020
6. Awal PBM : 13 Juli 2020
D. ALUR PENDAFTARAN
1. Persiapan
a. Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara
online antara lain :
1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
2) Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Bukti prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi)
4) Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.6000,
b. Ketentuan Pendaftaran
1) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online (https://lampung.siap-ppdb.com/).
2) Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: https://lampung.siap-ppdb.com/
3) Berkas pendaftaran di upload melalui laman PPDB;
4) Verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online;
5) Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui website PPDB dengan mengakses: https://lampung.siap-ppdb.com/
6) Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
2. Tata Cara Pendaftaran Online
a. Membuka situs
PPDB Online Kabupaten/ Kota tujuan.
b. Klik dan pilih jenjang pendidikan SMK, lalu klik pada salah satu jalur pilihan
jurusan/kompetensi keahlian. Dari format isian ini diharapkan dapat diperoleh
gambaran tentang ketepatan pilihan jurusan dari para pendaftar. Pendaftar hanya dapat memilih satu sekolah
tujuan dengan 3 (tiga pilihan jurusan/kompetensi).
c. Klik menu
daftar lalu mengisikan atau input data-data pada aplikasi PPDB Online.
d.
Mengunduh dan mencetak file bukti pendaftaran dan Surat Pertanggungjawaban
Multak Orang Tua;
e. Meng-Upload
file ke laman PPDB berupa:
1) Ijazah/ Bukti
keterangan lulus dari SMP sederajat (PDF/JPG)
2) Pas Foto
berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (JPG)
3) Nilai rapor
lima semester terakhir (semester 1 sampai dengan semester 5) (PDF/JPG)
4)
Bukti sertifikat/ Piagam Penghargaan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di
bidang
akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi,dan/atau
tingkat kabupaten/kota (PDF/JPG)
5) Surat
Pertanggungjawaban Multak Orang Tua (PDF/JPG)
6) Surat
keterangan tidak buta warna khusus untuk kompetensi keahlian (jurusan) : Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Multimedia, Animasi, Tata Boga dan Tata Busana
7) Rekapitulasi nilai rapor yang memuat nilai 6 mata
pelajaran mulai dari semester 1 s.d. semester 5 sesuai format sebagai berikut :
No |
Mata
Pelajaran |
Semester |
Jumlah
Nilai per mapel |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|||
1 |
Bahasa Indonesia |
|
|
|
|
|
|
2 |
Matematika |
|
|
|
|
|
|
3 |
Bahasa Inggris |
|
|
|
|
|
|
4 |
IPA |
|
|
|
|
|
|
5 |
Pkn |
|
|
|
|
|
|
6 |
IPS |
|
|
|
|
|
|
Jumlah
Nilai per semester/seluruhnya |
|
|
|
|
|
|
|
Contoh : |
|||||||
No |
Mata
Pelajaran |
Semester |
Jumlah
Nilai per mapel |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|||
1 |
Bahasa Indonesia |
70 |
72 |
75 |
75 |
78 |
370 |
2 |
Matematika |
65 |
67 |
67 |
65 |
70 |
334 |
3 |
Bahasa Inggris |
74 |
70 |
72 |
71 |
72 |
359 |
4 |
IPA |
60 |
62 |
65 |
65 |
67 |
319 |
5 |
Pkn |
76 |
76 |
76 |
78 |
76 |
382 |
6 |
IPS |
78 |
78 |
78 |
80 |
79 |
393 |
Jumlah
Nilai per semester/seluruhnya |
423 |
425 |
433 |
434 |
442 |
2157 |
|
Catatan: |
|||||||
- Nilai per semester diisi dengan rentang
nilai puluhan, diisi antara 10 s.d. 100 |
|||||||
-
Jumlah nilai per mapel adalah jumlah niai untuk mata pelajaran di bagian kiri
|
|||||||
(contoh: Bahasa inggris, bahasa indonesia,dll) |
|||||||
-
Jumlah nilai per semester / seluruhnya adalah jumlah seluruh nilai mata
pelajaran |
|||||||
selama 5 semester, baik per semester maupun total seluruh semester |
f. Memantau hasil seleksi melalui situs PPDB Online
F. FORMULASI SELEKSI
1. Nilai Rapor semester satu sampai dengan semester terakhir diformulasikan dengan menjumlahkan semua nilai mata pelajaran yang utama di SMP dan menjadi Nilai Rapor (NR). Daftar Mapel Inti SMP : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, PKn, IPS;
2. Nilai Prestasi dari piagam penghargaan akademik dan non akademik digunakan sebagai komponen nilai tambahan dan ditambahkan ke Nilai Rapor (NR) dan menjadi Nilai Prestasi (NP);
3. Pendaftar yang memiliki NR tinggi dan memiliki NR akan menempati urutan teratas, sementara yang memiliki NR tinggi tetapi tidak memiliki NP akan menempati urutan berikutnya dan seterusnya.
4. Nilai prestasi memiliki ketentuan dan skor sebagai berikut :
Prestasi yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah yaitu :
(a) Olimpiade Sains dan Matematika Nasional/Internasional (OSN/I) S/M;
(b) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional (O2SN/I) S/M;
(c) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional (FLS2N/I) S/M;
(d) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/Internasional (LCSPN/I) S/M;
(e) Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar);
(f) Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
(g) Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LJKS) S/M;
(h) Lomba Cerdas Cermat (LCC) S/M;
(i) Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional (LKIP) S/M;
(j) Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional.
(k) Semua cabang olah raga prestasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sejak Tahun Pelajaran 2017/2018, jika ada lebih dari satu sertifikat prestasi, hanya diperbolehkan melampirkan salah satu piagam yang memiliki skor prestasi tertinggi.
Penskoran Prestasi sebagai berikut :
(a) Tingkat Internasional, Juara 1 diberi Skor 400
(b) Tingkat Internasional, Juara 2 diberi Skor 375
(c) Tingkat Internasional, Juara 3 diberi Skor 350
(d) Tingkat Nasional, Juara 1 diberi Skor 350
(e) Tingkat Nasional, Juara 2 diberi Skor 325
(f) Tingkat Nasional, Juara 3 diberi Skor 300
(g) Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi Skor 300
(h) Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi Skor 275
(i) Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi Skor 250
(j) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 diberi Skor 250
(k) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2 diberi Skor 225
(l) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3 diberi Skor 200
H. DAFTAR ULANG
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan :
1. Mengisi Formulir Daftar Ulang melalui Google Form yang disediakan sekolah tujuan.
2. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2020 pada pukul 07.30 s.d. 23.59 WIB.
3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
4. Berkas daftar ulang yang dikirim/dimasukkan kotak pendaftaran di sekolah berupa :
a. Foto kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
b. Foto kopi rapor semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi
c. Foto kopi sertifikat prestasi (jika disertakan saat pendaftaran)
d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Surat Petanggungjawaban Mutlak Bebas Narkoba
f. Surat keterangan tidak buta warna
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.
Untuk
pertanyaan seputar PPDB SMK Negeri 1 Bandar Lampung,
dapat
menghubungi call center 0822
8939 1731
* Bentuk dan redaksi surat pernyataan dan keterangan dapat diunduh pada link/tautan di bawah ini